World Physiotherapy opposes all forms of
Mutilasi alat kelamin perempuan (FGM): FGM, sering disebut sebagai “sunat perempuan”, terdiri dari semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar atau luka lain pada alat kelamin wanita karena alasan budaya, agama atau non-terapeutik lainnya.
(FGM). FGM merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak perempuan dan perempuan, termasuk hak untuk hidup, hak atas integritas fisik, dan hak untuk mendapatkan hak untuk hidup. . In the absence of any medical necessity, FGM subjects girls and women to health risks and has life-threatening consequences. Further, it contravenes the UN Convention on the Rights of the Child and violates the fundamental ethical principle of “do no harm”. World Physiotherapy advocates that physiotherapists should be aware that this practice has serious physical and mental konsekuensi.